Tuesday, May 19, 2015

Cara Membuat Surat Ijin Usaha

Macam-macam Izin Usaha :

Dalam dunia usaha terdapat berbagai macam jenis usaha yang harus dimiliki wirausahawan jika akan melakukan suatu kegiatan usaha , Macam Izin usaha tersebut antara lain :

a) Akta Pendirian
  pendirian usaha ialah izin yang dibuat dan disahkan secara resmi oleh notaris sebagaipejabat pemerintah yang akan dipakai oleh wirausahawan sebagai dasar untuk mendirikan usaha.

b) Surat Izin Tempat usaha (SITU)
  Surat izin tempat usaha ialah izin yang di keluarkan oleh pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau kabupaten untuk melakukan suatu usaha, setiap usaha baik yang berbentuk perusahaan perorangan, perseroan terbatas, maupun bentuk lainnya harus mempunyai surat izin tempat usaha sebagai dasar hokum atas tempat usahanya.
c) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  Surat izin perdagagan ialah surat izin yang diberikan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa.  
 
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
   NPWP dalah nomor pokok wajib pajak yang di berikan kepada setiap pajak yang mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat, sedangkan yang disebut wajib pajak adalah :

  Setiap badan yang menjadi subyek pajak penghasilan yaitu : PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan, Koprasi dan bentuk usaha tetap.


e) Nomor Register Perusahaan (NRP)
    NRP di sebut juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Tanda Daftar Perusahaan ini harus dipasankan di tempat yang muda dilihat oleh umum dan harus dicantumkan pada papan nama perusahaan serta pada dokumen yang di pergunakan dalam kegiatan usaha.


f) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL)
  Amdal adalah hasil studi  mengenai dampak penting darii usaha atau kegiatan yangmungkin akan terjadi terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu intansi yang bertanggung jawab.

0 komentar:

Post a Comment